Diciduk Polisi Saat Lagi Berhubungan Intim, Artis Sinetron Ini Ternyata Ikut Prostitusi dengan Tarif Fantastis!

Kasus prostitusi di kalalangan artis atau bintang sinetron sepertinya semakin meluas.

Beberapa kali berita tentang penangkapan artis yang terjerat kasus porstitusi ini cukup menghebohkan publik.

Dan baru-baru ini, lagi-lagi seorang artis sinetron diciduk polisi karena kasus prostitusi.

Publik baru-baru ini dikejutkan dengan sosok selebgram sekaligus pemain sinteron yang diciduk polisi saat tengah berhubungan badan.

Sosok selebgram ini terlibat kasus prostitusi artis hingga harus berurusan dengan pihak berwajib baru-baru ini.

Artis berinisial TE ini bersama beberapa orang lainnya diamankan di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Melansir dari TribunWow.com, TE ini disebut-sebut memasang tarif hingga Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Direskrim Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng pada Senin (20/12).

Diketahui TE ditangkap bersama WBD yang merupakan seorang wanita warga negara asing asal Brazil dan mucikarinya yang berinisial JB.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Menurut keterangan, TE pun pasang tarif dengan nilai Rp 25 juta.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," kata Kombes Pol. Djuhandhani.

Dari total tarif ini, sang mucikari sendiri mendapat Rp 13 Juta sedangkan sisanya akan diberikan pada TE.

Penangkapan wanita 26 tahun ini sendiri dilakukan pada Rabu (15/12) lalu.

Saat itu, polisi menggerebek 2 kamar berbeda dimana TE dan WBD masing-masing sedang melayani kliennya.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," beber Kombes Pol. Djuhandhani.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan."

Usai itu, petugas pun langsung mencari sang mucikari yang berada di sekitar hotel.

Ditemukan bukti tranfer sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021 dari penggeledahan ini.

Tak cuma itu, ada juga beberapa barang bukti lainnya yaitu alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp 13 juta.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," beber Kombes Pol. Djuhandhani.

Sang mucikari yang berinisial JB ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (20/12).

Deskripsi-Gambar
LihatTutupKomentar